
DASAR HUMUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1934)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban serta Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan buku Profil Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ini dapat diselesaikan. Sajian data dalam Buku Profil Desa Medana ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Medana.
Penyajian data umum desa;
Penyajian data sosial desa;
Pelayanan publik;
Perencanaan pembangunandesa;
Pembangunan demokrasidi desa;
Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi dalam buku Profil Desa Medana ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan buku ini dimasa yang akan datang.Harapan kami, semoga buku ini bermanfaat.

Medana, 22 Juli 2026
KEPALA DESA MEDANA,
LALU DIDIK INDRA CAHYADI, SH
DAFTAR ISI
1.2 Sejarah Pemerintahan Desa Medana 9
2.1 Administratif Desa Medana 15
2.1.1 Data administrasi Dusun Sedesa Medana 15
2.1.2 Peta Wilayah Administrasi Desa Dan Dusun Desa Medana 16
2.2 Kondisi Demografis Desa Medana 22
2.2.2 Pekerjaan/Mata pencaharian 24
2.3.1 Infrastruktur Desa Medana 26
Sarana Transportasi (Jalan) 26 Sarana Air Bersih 262.3.2 Sarana Pendidikan 26
2.1 Kondisi Kesehatan Masyarakat 28
2.1.1 Perilaku hidup bersih dan sehat 28
2.2 Kondisi Perekonomian Desa Medana 30
2.4 Kondisi Pemerintah Desa 32
2.4.1 Pembagian Wilayah Desa Medana 32
2.1.1 Data Rukun Tetangga Desa Medana 35
2.1.1 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medana 2026 36
2.4.3 Kader Posyandu Keluarga Desa Medana 39
Lambang atau logo Desa Medana 43
3.1.3 Latar belakang lambang berwarna ; 43
3.2 Arah Kebijakan Pembangunan Desa Medana 45
5.2.1 Luas Wilayah Desa Medana 9
5.25 Prasarana Air Bersih dan Sanitasi Desa Medana 39
1.Sistem organisasi perangkat desa; 49
2.Sistem organisasi masyarakat adat; 49
3.Pembinaan kelembagaan masyarakat; 49
4.Pembinaan lembaga dan hukum adat; 49
5.Pengelolaan tanah kas desa; 49
6.Pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempa 49
7.Pengelolaan tanah bengkok; 49
8.Pengelolaan tanah pecatu; 49
b. Sistem Kelembagaan Masyarakat Desa 50
B. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA 51
BAB I
GAMBARAN UMUM DESA MEDANA