| No | Jenis Prasarana | Status (KK) | |
|---|---|---|---|
| Aktif | KK | ||
| 1. | Pengguna PDAM | 1133 | KK |
| 2. | Pengguna air Sumur Bor | 865 | KK |
| 3. | Pengguna Air pipa gunung | 45 | KK |
| 4. | Penggunaan Mata air | 80 | KK |
Sumber : Profil Desa Medana
Prasarana Dan Sarana Pemerintahan
Prasarana dan sarana pemerintahan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan program pembangunan. Ketersediaan fasilitas pemerintahan yang memadai dapat meningkatkan efektivitas kerja aparatur desa dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Desa Medana memiliki prasarana dan sarana pemerintahan yang digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi dan pelayanan publik, seperti kantor desa, ruang pelayanan masyarakat, ruang kerja perangkat desa, fasilitas rapat dan musyawarah, serta peralatan pendukung administrasi pemerintahan. Sarana tersebut menjadi pusat pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta koordinasi dengan lembaga masyarakat desa.
Pemerintah Desa Medana terus melakukan upaya peningkatan kualitas prasarana dan sarana pemerintahan melalui pemeliharaan fasilitas yang ada, pengadaan perlengkapan pendukung, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur desa dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Dengan dukungan prasarana dan sarana pemerintahan yang baik, Desa Medana dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Prasarana Dan Sarana Pemerintahan Desa Medana
| No | Nama Prasarana | Jumlah | Kondisi (Baik/Tidak/Aktif ) |
|---|---|---|---|
| 1 | Kepala Desa | I Org | Aktif |
| 2 | Sekdes | 1 Org | Aktif |
| 3 | Kaur Kasi dan perangkat keilayahan | 16 Org | Aktif |
| 4 | Staf | 7 Org | Aktif |
| 5 | Power Amplifier | 1 bh | Baik |
| 6 | Printer | 6 bh | Baik |
| 7 | Camera | 1 bh | Baik |
| 8 | Kipas Angin | 2 bh | Baik |
| 9 | Personal Komputer/Laptop | 3 bh | Baik |
| 10 | Pendingin Ruangan Ac | 2 bh | Baik |
| 11 | Personal Komputer/Laptop | 2 bh | Baik |
| 12 | Proyektor | 1 bh | Baik |
| 13 | Wireless | 1 bh | Baik |
| 14 | Microphone | 2 bh | Baik |
| 15 | Komputer | 2 bh | Baik |
| 16 | Komputer Advan | 3 bh | Baik |
| 17 | Printer Epson | 3 bh | Baik |
| 18 | Personal Komputer Lenovo Bpd | 1 bh | Baik |
| 19 | Alat Pendingin Ruangan/Ac | 5 BH | Baik |
| 20 | Mixer Power Amply | 1 BH | Baik |
| 21 | Mic | 3 BH | Baik |
| 22 | Cctv | 1 SET | Baik |
| 23 | Personal Komputer Asus Buf Gaming A15 | 2 bh | Baik |
| 24 | Mesin Pemotong Rumput | 1 bh | Baik |
| 25 | Meja Kerja | 7 bh | Baik |
| 26 | Lemari Arsiip Kayu | 3 bh | Baik |
| 27 | Lemari Besi/Metal | 3 bh | Baik |
| 28 | Galon Air | 3 bh | Baik |
| 29 | Rak Besi | 2 bh | Baik |
| 30 | Rak Kayu | 1bh | Baik |
| 31 | Meja Komputer Panjang | 2 bh | Baik |
| 32 | Kursi Rapat Besi | 20 bh | Baik |
| 33 | Kursi Panjang Besi | 2 bh | Baik |
| 34 | Kursi Besi Kerja | 4 bh | Baik |
| 35 | Layar Lcd Projector | 1 bh | Baik |
| 36 | Sopa Tamu | 2 bh | Baik |
| 37 | Kursi Direksi | 1 bh | Baik |
| 38 | Meja Kaca | 1 bh | Baik |
| 39 | Meja Rapat Kayu 2023 | 2 bh | Baik |
| 40 | Kursi Pelastik | 75 bh | Baik |
| 41 | Arco/Alat Angkut Material | 2 bh | Baik |
| 42 | Lemari Etalase | 1 BH | Baik |
| 43 | Selang Air | 2 BH | Baik |
| 44 | Ambulan Desa | 1bh | Baik |
| 45 | Kendaraan Dinas | 1 bh | Baik |
| 46 | Kendaraan Dinas | 1 bh | Baik |
| 47 | Kendaraan Dinas | 1 bh | Baik |
| 48 | Kendaraan Dinas | 1 bh | Baik |
| 49 | Tanah Tempat Kantor Desa | 800 M2 | Baik |
| 50 | Berugak Kantor Desa | 1 bh | Baik |
| 51 | Musholla Kantor Desa | 1 bh | Baik |
| 52 | Kantor Desa | 1 bh | Baik |
| 53 | Gedung Pustu Desa Medana | 1 bh | Baik |
| 54 | Gedung Polindes Desa Medana | 1 bh | Baik |
| 56 | Kamar Mandi Kantor Desa | 2 bh | Baik |
| 57 | Tempat Parkir Kantor Desa | 1 bh | Baik |
| 58 | Gedung Posyandu | 9 bh | Baik |
| 59 | Gedung Olahraga Desa Medana | 1 bh | Baik |
| 60 | Instalasi Air Bersih | 1 bh | Baik |
| 61 | Gedung 2 TK Mandiri Desa Medana | 1 bh | Baik |
Sumber Data : Kaur Perencanaan Desa Medana
Prasarana dan Sarana Badan Permusyawaratan Desa/BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medana merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPD Desa Medana didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai. Prasarana yang tersedia meliputi ruang kerja atau sekretariat BPD yang berada di lingkungan Kantor Desa, ruang rapat atau ruang musyawarah yang digunakan untuk penyelenggaraan rapat internal maupun musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat, serta fasilitas pendukung lainnya yang menunjang kelancaran kegiatan kelembagaan.
Adapun sarana yang tersedia antara lain meja dan kursi rapat, lemari arsip, komputer atau laptop, printer, jaringan internet, papan informasi, perangkat administrasi, serta perlengkapan perkantoran lainnya. Fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk mendukung administrasi, penyusunan dokumen, pelayanan aspirasi masyarakat, koordinasi kelembagaan, dan pelaksanaan rapat maupun kegiatan musyawarah desa.
Keberadaan prasarana dan sarana tersebut menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja BPD, sehingga pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat berjalan secara optimal. Pemerintah Desa Medana terus berupaya melakukan pemeliharaan serta peningkatan kualitas fasilitas BPD agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui dukungan prasarana dan sarana yang memadai, BPD Desa Medana diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional sebagai representasi masyarakat desa, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Desa, serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan Desa Medana yang efektif, demokratis, dan berkelanjutan.
Prasarana BPD
Prasarana adalah fasilitas dasar yang menjadi tempat atau lingkungan pendukung pelaksanaan kegiatan BPD. Contohnya meliputi :
Ruang Sekretariat BPD
Ruangan khusus untuk administrasi dan pelayanan BPD.
Tempat penyimpanan dokumen dan arsip.
Ruang Rapat/Musyawarah
Digunakan untuk rapat internal BPD maupun musyawarah bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Gedung atau Balai Desa
Digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan rapat, musyawarah desa, dan kegiatan BPD apabila belum memiliki gedung tersendiri.
Area Parkir Mendukung mobilitas anggota BPD dan masyarakat yang menghadiri kegiatan.
Jaringan Listrik dan Internet Menunjang kegiatan administrasi, komunikasi, serta penyusunan dokumen secara digital.
Papan Informasi BPD Sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan dan keputusan BPD.
5.27.2 Sarana BPD
Sarana merupakan perlengkapan atau alat yang digunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas BPD.
Tabel Kondisi Prasarana dan Sarana Badan Permusyawaratan Desa/BPD di Desa Medana Tahun 2026
| No | Nama Sarana dan Prasarana | Ada/Tidak Ada |
|---|---|---|
| 1 | Gedung Kantor | Ada |
| 2 | Ruang Kerja | Ada / |
| 3 | Meja dan kursi kerja anggota BPD. | Ada / |
| 4 | Listrik | Ada / |
| 5 | Air Bersih | Ada / |
| 6 | Meja rapat dan kursi peserta rapat. | |
| 7 | Lemari arsip atau filing cabinet. | Ada / |
| 8 | Komputer atau laptop. | Ada / |
| 9 | Printer | Ada / |
| 10 | Proyektor (LCD) dan layar proyeksi. | |
| 11 | Perangkat pengeras suara (sound system). | |
| 12 | Mikrofon. | |
| 13 | Papan tulis atau whiteboard. | |
| 14 | Alat tulis kantor (ATK). | Ada / |
| 51 | Stempel BPD. | Ada / |
| 16 | Buku administrasi BPD. | Ada / |
| 17 | Buku Kegiatan BPD | Ada / |
| 18 | Kamera dokumentasi. |
Sumber Data : Profil Desa Medana
5.27.3 Fungsi Prasarana dan Sarana BPD
Ketersediaan prasarana dan sarana memiliki fungsi sebagai berikut:
Mendukung kelancaran administrasi BPD.
Mempermudah koordinasi dengan pemerintah desa.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Memfasilitasi penyelenggaraan rapat dan musyawarah desa.
Mendukung fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menunjang dokumentasi dan pengarsipan kegiatan BPD.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja BPD.
Prasarana Peribadatan
Prasarana peribadatan di Desa Medana merupakan salah satu fasilitas umum yang berperan penting dalam mendukung kehidupan beragama serta memperkuat kerukunan antarumat beragama. Sebagai desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, Desa Medana memiliki berbagai tempat ibadah yang digunakan masyarakat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Keberadaan prasarana peribadatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat melaksanakan ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan keagamaan, pendidikan moral, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tempat-tempat ibadah di Desa Medana, seperti masjid, musala, pura, atau fasilitas ibadah lainnya tersebar di beberapa wilayah dusun sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Fasilitas tersebut umumnya dilengkapi dengan sarana pendukung, seperti tempat wudu, toilet, area parkir, ruang pertemuan, serta perlengkapan ibadah yang memadai untuk menunjang kenyamanan jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Selain digunakan untuk kegiatan ibadah rutin, prasarana peribadatan juga dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan keagamaan, seperti pengajian, sekolah minggu, pembinaan umat, peringatan hari besar keagamaan, kegiatan sosial, serta musyawarah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi strategis dalam memperkuat nilai-nilai spiritual, membangun karakter masyarakat, dan meningkatkan solidaritas sosial di lingkungan desa.
Pemerintah Desa Medana bersama tokoh agama dan masyarakat terus berupaya mendukung pemeliharaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas prasarana peribadatan melalui semangat gotong royong, partisipasi masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak lainnya. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Dengan tersedianya prasarana peribadatan yang memadai, diharapkan kehidupan beragama di Desa Medana tetap harmonis, tercipta kerukunan antarumat beragama, serta terbangun masyarakat yang religius, toleran, dan berakhlak mulia sebagai landasan dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Keberadaan prasarana peribadatan di desa medana mencerminkan kehidupan sosial dan spiritual masyarakat desa medana. Tempat ibadah sering dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan keagamaan, seperti pengajian, peringatan hari besar keagamaan, pembinaan generasi muda, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga musyawarah warga. Oleh karena itu, prasarana peribadatan di desa medana memiliki peran penting dalam membangun karakter masyarakat, memperkuat nilai-nilai religius, dan menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
| No | Jenis Prasarana | Kondisi | Jumlah (Buah) |
|---|---|---|---|
| 1 | Masjid | Baik | 10 Unit |
| 2 | Mushalla | Baik | 14 Unit |
| 3 | Pura | - | - |
| 4 | Gereja | - | - |
| 5 | Vihara | - | - |
Prasarana Olahraga
Desa Medana memiliki prasarana olahraga yang cukup memadai untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjaga kesehatan, meningkatkan kebugaran, serta mengembangkan minat dan bakat di bidang olahraga. Fasilitas olahraga yang tersedia terdiri atas 2 lapangan futsal, 1 lapangan takraw, dan 3 lapangan badminton.
Prasarana tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, untuk kegiatan olahraga rutin, latihan, pertandingan persahabatan, maupun perlombaan yang diselenggarakan di tingkat desa. Keberadaan fasilitas olahraga ini juga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat sportivitas, serta mendukung pembinaan atlet-atlet muda di Desa Medana.
Pemerintah Desa Medana bersama masyarakat terus berupaya menjaga dan memelihara prasarana olahraga agar tetap dalam kondisi baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif.
Prasarana Dan Sarana Kesehatan
Desa Medana memiliki berbagai prasarana kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti Posyandu, Posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM), Poskesdes atau Puskesmas Pembantu (Pustu +), serta akses pelayanan ke Puskesmas Kecamatan. Fasilitas-fasilitas tersebut menjadi tempat penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan, pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pemantauan status gizi balita, pelayanan keluarga berencana, serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
Sarana kesehatan yang tersedia meliputi peralatan pemeriksaan kesehatan dasar, timbangan bayi dan balita, alat ukur tinggi badan, alat pengukur tekanan darah (tensimeter), alat pemeriksaan gula darah dan kolesterol (pada kegiatan tertentu), meja dan kursi pelayanan, tempat tidur pemeriksaan, lemari obat, perlengkapan administrasi, media penyuluhan kesehatan, serta obat-obatan dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan pelayanan kesehatan didukung oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas, bidan desa, kader Posyandu, dan kader kesehatan yang secara aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan kesehatan di Desa Medana juga didukung melalui pelaksanaan program-program pemerintah, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan dan nifas, pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi lengkap, pemberian vitamin, pencegahan dan penanggulangan stunting, pengendalian penyakit menular maupun tidak menular, serta edukasi mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Berbagai kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah Desa Medana senantiasa berupaya meningkatkan kualitas prasarana dan sarana kesehatan melalui pemeliharaan fasilitas yang telah ada, pengadaan peralatan kesehatan, peningkatan kapasitas kader kesehatan, serta kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan berbagai pihak terkait. Upaya ini dilakukan agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan tersedianya prasarana dan sarana kesehatan yang memadai, diharapkan masyarakat Desa Medana memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, angka kesakitan dapat ditekan, kualitas hidup masyarakat meningkat, serta terwujud lingkungan desa yang sehat, produktif, dan sejahtera sebagai bagian dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
| No | Jenis Prasarana | Kondisi | Jumlah (Buah) |
|---|---|---|---|
| 1 | Puskesmas Pembantu (Pustu dan Polindes) | Baik | 1 Buah |
| 2 | Balai Posyandu | Baik | 9 Buah |
Prasarana dan Sarana Pendidikan
Prasarana dan sarana pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Desa Medana. Ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan secara berjenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Selain itu, keberadaan fasilitas pendidikan yang lengkap juga berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pada Tahun 2026, Desa Medana memiliki sarana pendidikan yang cukup memadai dengan tersedianya lembaga pendidikan pada setiap jenjang. Lembaga pendidikan tersebut terdiri atas 7 unit Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD), 3 unit Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), 3 unit Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), 3 unit Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), serta 2 unit perguruan tinggi.
Keberadaan berbagai jenjang pendidikan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Desa Medana memiliki akses yang cukup baik terhadap layanan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan tinggi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah, memperluas kesempatan belajar, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Pemerintah Desa Medana bersama pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat terus berupaya meningkatkan kualitas prasarana dan sarana pendidikan melalui pemeliharaan bangunan sekolah, penyediaan fasilitas pembelajaran, serta pengembangan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif sehingga menghasilkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Tabel Sarana Pendidikan Di Desa Medana Tahun 2026
| No | Jenis Prasarana | Kondisi | Kepemilikan | Jumlah (Unit) | Lokasi |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | PAUD/TK | Baik | Swasta | 7 Unit |
|
| TKIT | Baik | Swasta | 1 | Dusun Jambianom | |
| 2 | Sekolah Dasar (SD) | Baik | Pemerintah | 3 Unit |
|
| 3 | Madrasah Ibtida’ya (MI) | Baik | Swasta |
|
|
| 4 | Sekolah Luar Biasa (SLB) | Baik | Negeri | 1 Unit | Dusun Nussantara (SLB) |
| 6 | Madrasah Tsanawiyah MTS) | Baik | Swastaa | 2 Unit |
|
| 7 | SMA | Baik | Negeri | 1 Unit | Dusun Nusantara (SLB) |
| 8 | Madrasah Aliyah (MA) | Baik | Swasta | 2 Unit |
|
| 9 | Universitas | Baik | Swasta | 2 Unit | Dusun Teluk Dalam Kern |
| 10 | TPQ | Baik | Swasta | 6 Unit |
|
| 11 | Bimbingan Belajar (BIMBEL) | Baik | Swasta | 2 Unit |
|
BAB VII
KEWENANGAN DESA
Kewenangan Hak Asal Usul Desa
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa, merupakan bentuk dan jenis kewenangan yang diakui oleh negara dalam rangka mempercepat proses pembangunan desa bertajuk “Dari Desa Membangun Indonesia”.
"dari Desa Membangun Indonesia" adalah sebuah konsep pembangunan yang menekankan pada pemberdayaan desa sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek. Tujuannya adalah menjadikan desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dengan memanfaatkan potensi lokal dan partisipasi aktif Masyarakat.
mengacu pada definisi UU No. 6 Tahun 2014, maka kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Artinya bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa, bukan karena pemberian dari pemerintah pusat, melainkan kewenangan yang bersifat otonom hasil dari rahim riwayat desa tersebut.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan lompatan besar adanya pengakuan kedaulatan desa. Kebijakan ini sangat progresif, karena membuka akses dan relasi antara negara dan masyarakat desa. Dimana selama ini relasi tersebut sangat timpang dan bersifat subordinatif, sehingga melumpuhkan kreativitas dan inovasi desa dalam membangun dirinya dan masyarakatnya. Melalui UU No. 6/2014, khususnya Permendesa No.1/2015, negara mengakui adanya kewenangan desa. Dimana secara eksplisit dijelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa meliputi: