Pemerintahan Desa

Kewenangan Lokal Berskala Desa

Diperbarui 09 August 2026
  1. Pelaksanaan Kegiatan

Seperti yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka pemerintah desa memiliki kewenangan secara luas mengatur baik secara politik, sosial budaya dan ekonomi untuk mengelola sumber pendapatan desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, segala bentuk sumber pendapatan dalam bentuk penerimaan keuangan yang kemudian diatur lebih rinci dalam Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalam bentuk Belanja modal, barang dan jasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pembangunan Desa yang yang bersumber dari dana APBN (ADD, Dana Desa & BHPRD) diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran pembangunan secara mandiri. Melalui anggaran kebijakan otonomi, desa diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta Masyarakat

Beberapa perubahan mendasar dalam sistem perencanaan dan penganggaran desa menuntut dilakukannya sejumlah perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pengawasan. Serangkaian perubahan tersebut mengarahkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan konsep pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kebutuhan masyarakat desa Ringkasan APBDes dan realisasi APBDes Bentek tahun anggaran 2026 dapat dilihat pada tabel berikut ini

LALU DIDIK INDRA CAHYADI, SH
Asisten Desa Medana
Online 24 Jam
Halo! 👋 Saya asisten otomatis Desa Medana, siap bantu jawab pertanyaan kamu kapan saja. Coba tanya sesuatu, atau pilih topik di bawah ini: