kewenagnan berdasarkan hak asal usul desa tersebut di atas merupakan legitimasi desa dalam tata kelola pemerintahan, tata kelola masyarakat dan tata kelola aset desa. Mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang dimiliki tersebut, maka tantangan yang harus dilewati oleh desa adalah memastikan dengan seluruh kewenangan yang dimiliki tersebut dapat progresif membangun dan mensejahterakan masyarakat desa.
Terkait dengan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, pemerintah Desa Bentek berdasarkan pelaksanaannya melakukan kegiatan untuk mendukung kewenangan tersebut melakukannya untuk beberapa kegiatan diantaranya sebagai berikut :
Pembenahan Struktur Organisasi Pemerintahan Desabu hamil
Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka bentuk struktur organisasi Pemerintahan di Desa Bentek juga mengikuti peraturan yang berlaku, dengan membagi komposisi perangkat desa dengan melihat pada kondisi sumber daya manusia perangkat yang ada dan juga pada kondisi keuangan atau kemampuan pembiayaan desa.